SIJUNJUNG — Dugaan penganiayaan terhadap Amar Qadafi alias Hamka yang menyeret nama seorang dokter internship RSUD Ahmad Syaifii Ma’arif Sijunjung menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Sijunjung dengan nomor: STTLP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Sijunjung Polda Sumatera Barat dan sedang dalam proses hukum.
Direktur RSUD Ahmad Syaifii Ma’arif Sijunjung, dr. Reyantis, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan keterlibatan oknum dokter tersebut.
“Tim sedang menelusuri, nanti akan diinformasikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak Polres Sijunjung memastikan laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari cekcok antara korban dan terlapor di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Kecamatan Sijunjung, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait sanksi dari pihak rumah sakit. Korban berharap kasus ini diproses secara transparan dan tuntas. (Ady Lubis)







