• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Korban Penganiayaan”Ngeles”Uang Itu Uang Restitusi Bukan Uang Damai Mencabut Laporan

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Dugaan penganiayaan yang menimpa korban Sf,(48) warga Kota Bumi yang kini terdakwa EA tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi.buka suara korban merasa keberatan atas tuduhan terdakwa bawah dirinya melakukan penipuan uang damai. Sabtu (2/5/2026).

SF, menepis tudingkan Kepadanya. Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan tersebut dengan seksama, lantaran di kwitansi tertera uang Restitusi dan atas pemberitaan polemik uang restitusi 60 juta yang saya terima,”ujar SF.

Lanjutnya SF menjelaskan Kwitansi yang saya tanda tangani itu adalah Restitusi 

Masalah itu tidak pernah saya ingkari benar ada uang tersebut,

Benar saya telah menerima uang restitusi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saya, pada waktu perkara tersebut masih di tingkat kejaksaan,”ungkapnya.

Akan tetapi uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saya itu, hanya berjumlah Rp. 48.200.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)Bukan 60 juta. 

Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa dan dia berjanji akan membayar kekurangannya pada hari Selasa di waktu mediasi di kejaksaan,”paparnya.

Akan tetapi sampai di hari yang telah ditentukan, uang itu tidak pernah diberikannya kepada saya. 

Maka saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati sebagaimana surat perjanjian yang sudah kami tanda tangan waktu itu,”jelasnya.

Lanjut SF tetapi saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut. 

Karena terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya. 

Dan telah berbohong dan menipu saya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi,”ungkapnya.

Artinya terdakwa tidak pernah ada rasa penyesalan dan etikat baik kepada saya atas segala perbuatannya yang dengan sengaja menganiaya saya, hingga saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar diarea wajah dan kepala saya serta mengalami patah tulang hidung, yang mengakibatkan saya menderita sakit selama satu bulan setengah tidak bisa keluar rumah beraktifitas sebagaimana biasanya dan terganggu fikiran saya,”jelasnya lagi.

Oleh karena itu, saya menyampaikan di forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut, silakan dilanjutkan,”tegas Sf.

Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang restitusi yang telah saya tanda tangani, silakan diajukan ke majelis hakim, untuk sebagai bahan pertimbangan agar dapat meringankan hukumannya. 

Namun rupanya terdakwa bersama tim kuasa hukumnya melakukan manuver, mencoba mengalihkan isu, membangun opini publik, agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saya bisa tersamarkan dan memposisikan dirinya seakan-akan terdakwa orang yang saya dizolimi. 

Saya juga telah diberi dua kali surat somasi oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang mana pada intinya mereka meminta agar saya mengembalikan uang RP 60.000.000 sebagaimana dikwitansi yang saya tanda tangani.

Padahal jelas-jelas uang yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus, bukan 60 juta. 

Dengan demikian maka hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak pernah ada etika baik terhadap saya selaku korban atas perbuatan yang telah dia lakukan kepada saya justru dia masih berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya, dengan meminta uang 60 juta, padahal yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus.

Yang tentu hal ini bisa menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa,”kilah Sf.

Selanjutnya saya bersama kuasa hukum saya juga akan melakukan langkah hukum, Saya akan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah menipu dan memeras saya, dengan barang bukti dua pucuk surat somasi dari penasehat hukum terdakwa yang telah saya terima. 

Dan saya akan membuat surat terbuka kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang akan saya tembuskan juga kepada pengadilan tinggi dan mahkamah Agung, dengan bukti dua pucuk surat somasi yang saya terima, surat ini akan saya sampaikan di muka persidangan, sebagai bukti otentik yang tak terbantahkan, bahwa terdakwa walaupun saat ini sudah mendekam di jeruji besi, namun masih berupaya berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya,”ungkapnya.

Dan saya juga akan membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri, yang akan saya tembuskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung, agar jaksa dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan yang maksimal.

Dengan harapan agar majelis hakim juga dapat memutus perkara tersebut dengan vonis hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak lagi mempermainkan hukum untuk kepentingan dan keuntungannya pribadi,”pungkasnya.(Rilis SF)

Views: 2,871
Previous Post

Mantan YouTuber Jambi ‘Hamka’ Diduga Dianiaya Oknum Dokter RSUD Sijunjung, Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Next Post

Dugaan Penganiayaan Mantan YouTuber Jambi, Polres Sijunjung Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Penganiayaan Mantan YouTuber Jambi, Polres Sijunjung Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Dugaan Penganiayaan Mantan YouTuber Jambi, Polres Sijunjung Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In