Lampung Utara,-Tim Lembaga Badan Hukum (LBH) Surya Keadilan Kotabumi memberikan pendampingan kepada Korban MA terkait dugaan pengrusakan telah melaporkan D.B.L dengan NO STTLP/B/225/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG Hal itu terjadi di jalan Simpang Nakau, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekiranya pukul 16.30 WIB.
Korban M.A pada hari kamis tanggal 30 April 2026.telah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pengerusakan yang sebagaimana diatur pada Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dengan pasal 521 UU 1/2023 atau pencurian dan pengerusakan, kepada Polres Lampung Utara. Kamis, 30 April 2026.
Diketahui pada saat itu, dengan modus operandi pelapor sedang tidak berada di kediamannya yang terletak di Candimas, pelapor tiba-tiba dihubungi oleh Paman pelapor pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 pada sekiranya jam 17.30 melalui panggilan telfon WhatsApp, paman pelapor yang memberitahu bahwa rumah pelapor telah dimasuki oleh terlapor dan membakar baju pelapor serta baju anak-anaknya.
Selain itu juga ditemukan barang pecah belah barang milih pelapor yang sudah tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Korban dengan inisial M.A mendatangi Polres Lampung Utara untuk melaporkan hal tersebut dengan di dampingi oleh Kordinator Tim advokat M. Ocky Sani, SH, MH, Irfan Adi Saputra, SH dan Rekan.(Isti)







