MERANGIN – Penjualan tanah batin atau tanah desa di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, memicu polemik dan mendapat penolakan keras dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa M. Saleh menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum terkait dugaan penjualan aset desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (12/05/2026), Kepala Desa M. Saleh menyebut tanah yang diduga merupakan tanah batin milik desa itu dijual tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun dirinya selaku kepala desa.
Menurut keterangan Kades, luas tanah tersebut diperkirakan sekitar 1,5 hektare dan diduga dijual kepada warga setempat dengan nilai mencapai Rp125 juta.
“Kami dari pihak Pemerintah Desa tidak menerima tanah batin atau tanah desa diperjualbelikan kepada masyarakat. Itu aset desa, bukan milik pribadi,” tegas M. Saleh saat diwawancarai.
Ia juga mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah tersebut karena diduga tidak memiliki sporadik maupun sertifikat resmi.
“Kalau memang itu tanah pribadi, mana bukti sporadik atau sertifikatnya? Sampai hari ini tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen resmi,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Kades memaparkan kronologi awal penguasaan tanah tersebut. Menurutnya, tanah itu sebelumnya dikuasai oleh seorang perempuan bernama Rukiyati atau yang akrab disapa Ibu Ruki. Ia disebut pernah membeli tanah tersebut dari almarhum Sayuti pada masa kepala desa sebelumnya.
“Dulu memang ada transaksi awal, katanya ada tanda tangan kepala desa sebelum saya. Setelah Sayuti meninggal, tanah itu dikuasai oleh Ibu Ruki,” jelasnya.
Namun belakangan, lanjut Kades, tanah tersebut kembali dijual kepada seorang warga bernama Kholil. Dalam proses itu, Kades menyebut nama Sapri alias Haji Shop sebagai pihak yang diduga mengendalikan transaksi tersebut.
“Sekarang tanah itu dikuasai oleh Kholil. Tapi semua prosesnya disebut-sebut dikendalikan oleh Haji Shop atau Sapri,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Rantau Alai, kata M. Saleh, telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah bahwa lahan tersebut merupakan tanah batin atau aset milik desa.
“Kami punya bukti bahwa itu tanah desa. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya lagi.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan status kepemilikan tanah serta mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. (Ady Lubis)







