MERANGIN – Polres Merangin menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Wawan Azriko, warga BTN Perumahan Griya Madinah Asri Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, SH., MH, dijelaskan bahwa laporan pengaduan Wawan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Melalui surat tersebut, Polres Merangin menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polres Merangin juga menyatakan apabila proses penyelidikan memerlukan perpanjangan waktu, perkembangan penanganan perkara akan kembali diberitahukan kepada pelapor melalui SP2HP berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wawan Azriko melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Merangin pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA. Dalam laporannya, Wawan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp44 juta setelah diduga menjadi korban modus transfer dana yang ternyata tidak pernah masuk ke rekening perusahaan miliknya.
Menanggapi perkembangan penanganan laporannya, Wawan mengapresiasi langkah Polres Merangin yang telah menerbitkan SP2HP sebagai bentuk informasi atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Merangin. Harapan saya, penyelidikan ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tuntas. Apabila nantinya terbukti ada pihak yang bersalah, saya meminta agar diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Wawan.
Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, Polres Merangin memastikan laporan pengaduan yang disampaikan Wawan Azriko sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Ady Lubis)






