MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, tampaknya masih terus menggeliat. Bukan hanya aktivitas tambangnya yang menjadi perhatian, namun juga dugaan adanya praktik penampungan dan transaksi jual beli emas ilegal yang disebut-sebut menjadi salah satu penunjang utama maraknya PETI di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga sekitar melaporkan adanya sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal.
Rumah tersebut diketahui merupakan sebuah bedeng berwarna biru yang dihuni oleh seorang warga bernama Aria.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi tersebut hampir setiap hari ramai didatangi para pelaku PETI.
“Ya bang, itu ada rumah bedeng warna biru di RT 01, yang dihuni Aria. Hampir tiap hari penuh orang-orang tambang datang jual emas. Katanya itu tempat penampung dan pembeli emas hasil PETI di Mentawak dan sekitarnya,” ujarnya kepada media ini.
Warga menilai, keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan pembeli emas ilegal inilah yang membuat aktivitas PETI terus bertahan.
Pasalnya, menurut masyarakat, mustahil para pelaku tambang ilegal terus melakukan pengerukan jika tidak ada tempat untuk menjual hasil tambangnya.
“Kalau tidak ada pembeli, tambang ilegal pasti berhenti. Tapi karena ada penampung, PETI makin menggila,” tambah warga.
Fenomena ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan, mengapa aktivitas penunjang PETI seperti penampung emas dan pemasok BBM jenis solar masih terus bebas beroperasi.
Bahkan, warga menyebut jumlah pelaku usaha penampungan emas ilegal di Kabupaten Merangin bisa mencapai ratusan orang, tersebar mulai dari wilayah Tabir, Pamenang, Jangkat hingga Bangko.
Publik pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas PETI, tidak hanya pada pekerja lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi “pemain belakang layar” dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Aria maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Ady Lubis)







