CIREBON – Seorang pemuda berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon,Rabu 16 Juli 2025.
Ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras, di antaranya 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP, serta barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan menjualnya secara eceran demi keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp resmi kepolisian.(Red)







