MERANGIN– Sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang disertai pengancaman dengan terdakwa berinisial RK di Pengadilan Negeri Bangko memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (6/7/2026). Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun.
Tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban. Mahyu Danil, warga Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, ayah korban, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan karena dampak yang dialami anaknya sangat berat.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan dari JPU karena saya anggap terlalu ringan. Saat proses di Polres, tersangka dijerat beberapa pasal, termasuk dugaan pelecehan seksual dan pengancaman. Namun dalam fakta persidangan, pasal-pasal tersebut tidak lagi seperti yang kami pahami di awal,” ujar Danil usai sidang.
Perkara ini bermula saat korban yang masih pelajar SMP diduga dibujuk terdakwa datang ke rumahnya. Di lokasi itu diduga terjadi pelecehan seksual. Peristiwa tersebut diduga direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dan rekaman itu digunakan untuk mengancam agar korban menuruti keinginan terdakwa.
Kondisi semakin memburuk ketika foto pribadi korban diduga tersebar di media sosial hingga diketahui teman-teman sekolahnya. Akibatnya korban mengalami tekanan psikologis berat.
“Anak saya sekarang harus pindah domisili dari Kabupaten Merangin ke Sumatera Barat. Dia melanjutkan sekolah di sana karena mengalami trauma dan rasa malu. Sampai hari ini anak saya masih belum bisa melupakan apa yang dialaminya. Luka batin itu akan membekas seumur hidup karena dia masih di bawah umur,” ungkap Danil.
Danil menegaskan keluarganya hanya menuntut keadilan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan dampak terhadap masa depan korban.
“Kami tidak mencari apa-apa selain keadilan. Saya memohon kepada majelis hakim agar benar-benar mempertimbangkan semua fakta persidangan dan dampak yang dialami anak saya. Saya meminta terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga berharap putusan hakim nantinya dapat menjadi efek jera agar tidak ada lagi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan tuntutan. Media ini masih berupaya mengonfirmasi sebagai bagian dari asas keberimbangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ady Lubis)







