LAMPUNG UTARA, – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Merdeka YLBH-ARM mengambil sikap tegas terkait kasus yang menyeret Bukhori, Kepala SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara video yang di dapat beredar luas Akan lapor balik dugaan perselingkuhan dan zinah.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin malam, 26 Agustus 2026.melalui akun tiktok Studio2news.com
Tim kuasa hukum YLBH-ARM yang dipimpin Suwardi Amri, didampingi Candra Guna dan Iwan, menyatakan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Bukhori.
“Yang pertama duduk persoalannya adalah bahwa Pak Bukhori ini telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang memang kebetulan guru di tempat Pak Bukhori bertugas,” ujar Suwardi Amri.
Menurut Suwardi, dugaan perselingkuhan itu berawal saat Bukhori memiliki tugas ke Bandar Jaya. Kebetulan guru yang bersangkutan juga memiliki kepentingan di lokasi yang sama.
“Ketika dia mampir ke hotel karena akan menemui seseorang yang berkaitan dengan pekerjaan dia, kebetulan ibu itu ikut. Jadi seolah-olah mereka ini dianggap masuk ke hotel itu untuk melakukan perzinaan,” jelasnya.
Namun Suwardi menegaskan, pihak hotel di Bandar Jaya telah melakukan klarifikasi bahwa tidak ada nama Bukhori maupun nama perempuan tersebut yang melakukan check in di hotel tersebut pada hari dan jam yang dimaksud.
Tim kuasa hukum juga menduga ada upaya pemerasan dalam kasus ini. Pihak keluarga perempuan disebut telah memanggil Bukhori dan meminta sejumlah uang untuk “perdamaian”.
“Pada intinya ujungnya mereka meminta sejumlah uang yang memang tidak diiyakan oleh Pak Bukhori karena memang tidak mampu memenuhi keinginan dari oknum tersebut,” kata Suwardi.
Lebih lanjut, Suwardi menyatakan tuduhan perzinaan tersebut gugur secara hukum karena tidak memiliki bukti maupun saksi mata. Ia merujuk KUHP yang baru, di mana unsur perzinaan harus dibuktikan dengan adanya persetubuhan.
“Jadi kalaupun nanti misalnya mereka melaporkan dan laporan mereka tidak terbukti, maka kita akan melakukan langkah-langkah lain. Laporan balik terhadap fitnah yang telah mereka lakukan,” tegasnya.
Suwardi memastikan mulai saat ini Bukhori tidak menghadapi persoalan tersebut sendiri. Segala langkah hukum ke depan akan dikoordinasikan dan didampingi oleh YLBH-ARM.
“Kami memberikan warning pada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan persoalan ini untuk memperoleh keuntungan secara pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor terkait tuduhan tersebut.(*)







