MERANGIN – Polemik legalitas kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKASINDO Kabupaten Merangin mencuat ke publik. Hal ini menyusul masih adanya klaim dari Joko Wahyono yang menyebut dirinya sebagai Ketua DPD APKASINDO Merangin, meski Surat Keputusan (SK) kepengurusan disebut telah habis masa berlaku (expired).
Pada Jumat (24/04/2026), media ini melakukan konfirmasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Provinsi Jambi. Sekretaris DPW APKASINDO Jambi, Mahmudin, menegaskan bahwa secara administrasi dan hukum, SK kepengurusan DPD APKASINDO Merangin sudah tidak berlaku.
“Untuk SK DPD APKASINDO Merangin dengan Ketua Joko Wahyono itu sudah expired. Bahkan tidak hanya Merangin, ada delapan kabupaten di Provinsi Jambi yang masa kepengurusannya sudah habis, jadi kalau boleh dikatakan, saat ini DPD APKASINDO Merangin itu secara administrasi sudah tidak ada,” tegas Mahmudin.
Lebih lanjut, pihak DPW APKASINDO Jambi menyatakan akan segera melakukan langkah penataan organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di daerah yang SK-nya telah habis, sembari mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
“Setelah SK dari pusat turun, kami akan identifikasi dan menunjuk PLT untuk mempersiapkan Musdalub,” tambahnya.
Di sisi lain, sebelumnya Joko Wahyono masih aktif menyampaikan pernyataan ke publik dengan mengatasnamakan Ketua DPD APKASINDO Merangin. Dalam salah satu pemberitaan terkait program beasiswa sawit di Politeknik Jambi, Joko menegaskan bahwa program tersebut telah lebih dulu dirintis oleh APKASINDO melalui kerja sama resmi.
Ia menyebut bahwa APKASINDO telah menjalin nota kesepahaman (MoU) terkait beasiswa bagi anak petani sawit dan mengklaim organisasi tersebut konsisten mengawal program hingga ke tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, dengan adanya penegasan dari DPW APKASINDO Provinsi Jambi terkait status SK yang telah expired, klaim jabatan yang disampaikan Joko Wahyono kini menuai sorotan dan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Polemik ini pun diharapkan segera menemukan kejelasan, agar tidak menimbulkan kebingungan publik, terutama terkait representasi resmi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan petani kelapa sawit di Kabupaten Merangin. (Ady Lubis)






