MERANGIN – Dugaan adanya pungutan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pungutan yang disebut-sebut dilakukan untuk membiayai rehabilitasi jembatan gantung desa hingga kini diduga belum membuahkan hasil, sementara dana yang telah dikumpulkan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, jika informasi tersebut benar, masyarakat menilai pemerintah desa justru terkesan memilih menjalin komunikasi bahkan diduga melakukan kesepakatan dengan para pelaku tambang emas ilegal, bukan mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga Desa Mudo yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa bulan lalu telah digelar pertemuan di Kantor Desa Mudo yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, serta sejumlah bos PETI yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
“Setahu saya memang ada rapat di kantor desa. Yang hadir kepala desa, BPD, perangkat desa dan bos-bos PETI. Dalam pertemuan itu dibahas soal aktivitas PETI dan setiap bos diminta memberikan iuran sebesar Rp3 juta. Katanya uang itu akan dipakai untuk rehab jembatan gantung yang sekarang kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” ujar warga kepada media ini, Rabu (29/7/2026).
Menurut warga, kebutuhan rehabilitasi jembatan gantung memang sudah sangat mendesak. Kondisi lantai jembatan banyak yang rusak sehingga membahayakan masyarakat yang melintas setiap hari.
Namun yang menjadi tanda tanya besar, lanjutnya, hingga lebih dari tiga bulan berlalu, pembangunan jembatan tersebut belum juga dimulai.
“Kalau memang uang itu benar-benar dipakai untuk rehab jembatan, tentu masyarakat senang karena memang jembatan itu sangat dibutuhkan. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada pekerjaan apa pun. Tidak terlihat ada pembangunan maupun rehab. Itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ke mana uang itu sebenarnya?” katanya.
Warga tersebut mengaku mengetahui bahwa dana hasil pungutan diduga dikumpulkan melalui salah seorang Kepala Dusun di Desa Mudo.
“Sepengetahuan saya uang itu dikumpulkan ke Kepala Dusun 1. Kalau dihitung-hitung, jumlahnya bisa sekitar Rp30 juta. Di Desa Mudo ada sekitar 15 unit excavator yang bekerja di lokasi PETI. Memang ada sekitar tiga alat yang sudah keluar, tetapi menurut pengakuan para pelaku, mereka tetap sudah membayar iuran Rp3 juta. Jadi diperkirakan sekitar 10 bos sudah membayar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila dana yang dihimpun benar mencapai sekitar Rp30 juta, seharusnya masyarakat sudah dapat melihat adanya pekerjaan rehabilitasi, paling tidak sebagian material sudah tersedia atau proses perbaikan telah dimulai.
“Menurut saya memang cara seperti itu sebenarnya tidak dibenarkan karena dananya berasal dari aktivitas yang diduga ilegal. Tapi mungkin pemerintah desa berpikir karena tidak ada anggaran untuk memperbaiki jembatan, akhirnya dipungut dari para pelaku PETI. Yang menjadi persoalan sekarang, uangnya sudah dipungut tetapi hasilnya tidak ada. Kalau memang ada dana sekitar Rp30 juta, harusnya kondisi jembatan sudah jauh lebih baik daripada sekarang. Ini sama sekali belum terlihat buktinya,” tuturnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut? Berapa sebenarnya dana yang telah terkumpul? Apakah dana itu masih tersimpan, sudah digunakan, atau justru dialihkan untuk kepentingan lain? Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Di sisi lain, dugaan tersebut juga memunculkan kritik terhadap sikap pemerintah desa. Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, kepala desa semestinya berperan mendukung upaya pemberantasan PETI, bukan justru diduga menjalin hubungan yang dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Apabila dugaan itu benar, maka hal tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Sebab, aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Sorotan keras juga datang dari Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau benar ada pungutan terhadap bos-bos PETI dengan dalih untuk rehab jembatan, ini patut diduga sebagai bentuk kerja sama yang tidak semestinya antara oknum pemerintah desa dengan pelaku tambang ilegal. Jangan sampai aktivitas yang melanggar hukum justru dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan. Apalagi jika uang sudah dipungut tetapi pembangunan tidak pernah dilakukan. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Larisman.
Ia meminta Polres Merangin maupun Polda Jambi tidak hanya menindak para pelaku PETI di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menerima, mengelola, atau memanfaatkan dana yang berasal dari aktivitas tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat desa ataupun pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi penambang kecil, sementara pihak yang diduga menikmati hasilnya justru dibiarkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mudo, Kepala Dusun 1, maupun pihak Pemerintah Desa Mudo guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini segera diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan liar serta untuk memastikan apakah benar dana hasil pungutan tersebut ada, berapa jumlahnya, siapa yang menguasainya, dan mengapa hingga kini rehabilitasi jembatan gantung yang dijanjikan belum juga terealisasi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (Ady Lubis)






