Merangin, – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Rimbo Mulyo, Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah warga menyoroti seorang pemuda bernama Arif, yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan PETI berskala besar di wilayah tersebut.
Arif, yang diketahui merupakan warga Desa Lantak Seribu (A3), disebut telah menjalankan usaha tambang ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Meskipun usianya terbilang masih muda, Arif dinilai memiliki kendali penuh atas aktivitas tambang ilegal itu, sesuatu yang memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Ya itu aktivitas PETI yang di Dusun Rimbo Mulyo, Desa Tambang Emas, yang menggunakan alat berat excavator itu punya anak Pak Bayu dari A3, namanya Arif. Dia baru pindah dari lokasi B3, Bang. Kalau ndak salah alat berat yang digunakan untuk PETI itu punya Sono,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan ilegal ini dinilai telah merusak lingkungan secara masif, memporak-porandakan alam, dan berdampak buruk bagi ekosistem sekitar. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas PETI yang dikendalikan oleh Arif.
“Sudah jelas-jelas menggunakan alat berat, bukan skala kecil lagi. Tapi kenapa belum ada tindakan? Seolah-olah kebal hukum. Ada apa sebenarnya? Siapa yang membekingi?” kata warga lainnya dengan nada heran.
Kekhawatiran warga juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat, yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut namun seolah menutup mata. Warga pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan memberikan penjelasan atas dugaan pembiaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait aktivitas PETI yang disebut-sebut dikelola oleh Arif.(Irwan)






