MERANGIN – Sejumlah warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, mengajukan permintaan tegas kepada Bupati Merangin melalui Bagian Aset Pemkab agar segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait kasus pemberian sertifikat hak milik pribadi terhadap sejumlah rumah dinas transmigrasi yang merupakan aset negara.
Berdasarkan informasi dari lapangan, warga setempat BA mengungkapkan kekesalannya terkait kondisi tersebut. “Saya protes keras, mengapa aset negara bisa diberi sertifikat pribadi? Sudah menemui pihak desa dan tokoh masyarakat, ada yang menyatakan tanah yang ditempati 10 tahun bisa diberi sertifikat, tapi ini berbeda karena merupakan rumah dinas yang dibangun dengan uang negara,” ujarnya.
Diketahui sekitar 5 unit rumah dinas yang dulunya ditempati pegawai transmigrasi telah diberi sertifikat hak milik pribadi.
Warga menyampaikan bahwa pengajuan sertifikat dilakukan masa kepemimpinan Kepala Desa Rasau terdahulu, Munjiah, yang kini sudah tidak menjabat dan berdomisili di Kota Bangko, sementara proses realisasinya terjadi saat kepemimpinan Kepala Desa Parsi,SH
Sebelumnya, media telah mewawancarai dan menyurati Bupati Merangin HM Syukur SH MH, yang kemudian memerintahkan Bagian Aset Pemkab untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti laporan warga.
Saat ini masyarakat masih menunggu proses penyelidikan. Warga Supriyadi Lubis menambahkan, “Kami sudah melayangkan surat ke Bupati, dan akan membuat surat pengaduan ke Polres Merangin karena kasus ini menyangkut pidana. Kami telah mempersiapkan dokumen untuk diajukan agar pihak terkait dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.”(Ady)






