MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ditertibkan dan viral beberapa waktu lalu, kini aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan kembali eksis dan beroperasi secara terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Dam Betuk kembali berjalan seperti biasa. Bahkan, jumlah dompeng rakit yang beroperasi disebut-sebut mencapai 26 set.
“Sekarang sudah ada sekitar 26 set dompeng rakit yang bekerja di situ. Suaranya menggelegar tiap hari,” ujar sumber tersebut.
Sebagaimana diketahui, Dam Betuk sebelumnya sempat ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin karena direncanakan akan difungsikan sebagai lokasi budidaya keramba ikan. Dalam penertiban tersebut, puluhan set dompeng rakit dihancurkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan OPD terkait.
Namun ironisnya, upaya penertiban itu seolah tak memberikan efek jera. Para pelaku tambang kembali masuk dan menguasai kawasan dam yang notabene merupakan aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar isu adanya dugaan setoran kepada oknum aparat penegak hukum guna melancarkan aktivitas tersebut. Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa para pelaku tambang diduga memberikan setoran sebesar Rp1500.000 per set dompeng rakit. Isu yang beredar menyebutkan setoran itu mengalir ke oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin.
Selain itu, di lapangan disebut-sebut ada pihak yang diduga berperan sebagai koordinator aktivitas, yakni seseorang berinisial Adam dan Syukur, yang disebut mengatur teknis operasional di lokasi.
Apabila informasi ini benar, maka situasi tersebut jelas tidak bisa dianggap sepele. Dugaan adanya praktik setoran untuk melindungi aktivitas ilegal merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penertiban sebelumnya hanya sebatas seremonial atau pencitraan semata. Jika memang ada oknum yang bermain di belakang layar, maka sudah sepatutnya dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tanpa pandang bulu.
Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari air, dan menggagalkan rencana pemanfaatan dam untuk kepentingan ekonomi masyarakat seperti keramba ikan.
Sudah saatnya dilakukan razia rutin dan pengawasan ketat setiap minggu agar kawasan Dam Betuk benar-benar steril dari aktivitas PETI. Jangan biarkan hukum terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.
Apabila pembiaran terus terjadi, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas transaksi. (Tim)





