MERANGIN – Satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion terpantau melintas atau “rolling” di Jalan Poros milik Kabupaten yang berada di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Alat berat tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan melintas tanpa menggunakan kendaraan pengangkut trailer atau trado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga setempat menyebutkan bahwa excavator tersebut terlihat berpindah lokasi dengan cara berjalan langsung di atas badan jalan aspal kabupaten tanpa diangkut menggunakan kendaraan khusus.
“Ya bang, itu ada alat berat excavator sedang rolling pindah lokasi di Desa Selango, di Jalan Poros milik Kabupaten tanpa menggunakan kendaraan angkutan trailer atau trado. Dia langsung saja melintas di jalan itu. Setahu kami alat itu milik seseorang bernama Triyono,” ujar seorang warga kepada media ini.
Warga menilai, tindakan tersebut sangat berpotensi merusak infrastruktur jalan. Sebagaimana diketahui, alat berat jenis excavator menggunakan sistem roda rantai (track) berbahan besi yang dapat mengikis dan merusak lapisan aspal apabila melintas langsung di jalan umum.
Secara aturan, kendaraan alat berat tidak diperbolehkan melintas di jalan umum tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus seperti trailer atau trado. Hal ini untuk mencegah kerusakan jalan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Penggunaan alat berat di jalan umum tanpa prosedur yang semestinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik.
Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut. Pengawasan terhadap mobilisasi alat berat harus diperketat agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada kerusakan infrastruktur milik daerah.
Masyarakat juga mendesak agar pihak Pemerintah Kabupaten Merangin segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan (cross check) guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, praktik alat berat rolling di jalan umum tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus disebut-sebut kerap terjadi di sejumlah titik.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan. Jalan poros kabupaten seharusnya dirawat dan dijaga bersama, bukan justru dirusak oleh aktivitas alat berat yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas excavator tersebut maupun dugaan keterkaitannya dengan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Selango. (Ady Lubis)






