Tanggamus,-Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus dikritik karena bayaran publikasi yang tidak sesuai dengan harga di Inaproc 2026, yang dinilai merugikan perusahaan media. Nilai belanja advertorial yang ditetapkan melalui Standar Satuan Harga (SSH) dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya operasional serta pemenuhan legalitas media.

Beberapa media massa mengeluhkan bahwa nilai advertorial yang ditawarkan hanya Rp4.750 ribu, yang diterima oleh perusahaan Rp 4.2395 ribu, untuk satu kali penayangan, yang dinilai tidak rasional. Bahkan, beberapa media yang lolos verifikasi memilih tidak mengikuti penawaran melalui sistem Inaproc atau LPSE,
Menurut Salah Satu perusaan PT Gerbang Indonesia Gruop Deferi Zan dengan potongan berkisar Rp 500 sangat merugikan sekali karena di inaprop pesanan dari pihak Kominfo Tanggamus,seharusnya kalau pembayaran nilai segitu ya pesannya segitu,kalau begini kerugian pihak perusaan sangat besar menurut kami,”ujar Deferi.
Tambah Deferi kalau begini secara tidak langsung pemotongan sepihak ini diduga pungli belum tau dari pihak mana nanti coba kita telusuri bermula dari mana penotangan sebesar itu,”ujar Deferi.(Red)






