MERANGIN – Program Koperasi Merah Putih Tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya selisih anggaran di sejumlah desa. Berdasarkan penelusuran yang beredar, alokasi dana disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar per desa. Namun, realisasi fisik dan operasional di lapangan diklaim hanya berkisar Rp900 juta.
Jika angka tersebut benar, terdapat potensi selisih sekitar Rp700 juta per desa yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola program yang memverifikasi data tersebut secara nasional.
Selain isu anggaran, persoalan lahan juga turut mencuat. Sejumlah desa dilaporkan mengalami kendala karena tidak tersedia skema ganti rugi untuk tanah hibah. Akibatnya, ada koperasi yang telah berjalan di atas lahan hibah tanpa kompensasi, sementara di desa lain pembangunan belum terlaksana meski anggaran disebut telah dicairkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan lahan sebelum pencairan dana serta mekanisme pengawasan realisasi anggaran di tingkat desa.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik melalui Potensi Desa 2024, Indonesia memiliki 75.753 desa dan 8.486 kelurahan, atau total 84.276 wilayah administrasi. Jika program diterapkan secara merata, perhitungan sederhana menunjukkan potensi kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp58,99 triliun.
Angka tersebut masih bersifat estimasi dan bergantung pada skema implementasi di lapangan.
Hingga kini, berbagai pihak mendorong adanya transparansi data, klarifikasi resmi, serta penguatan pengawasan agar pelaksanaan program koperasi desa berjalan sesuai perencanaan dan tepat sasaran. (Ady Lubis)







