MERANGIN – Suasana miris dirasakan sejumlah warga Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Di tengah proses pembangunan masjid desa yang saat ini masih berlangsung, para jamaah mengaku kesulitan mencari tempat sementara untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat berjamaah.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya keluhan dari salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan. Kepada media ini, ia mengungkapkan rasa kecewa karena hall milik Pemerintah Desa yang diharapkan dapat digunakan sementara untuk tempat ibadah justru disebut tidak diperbolehkan dipakai untuk Salat Jumat berjamaah.
“Jum’at berjamaah di dalam hall tidak diperbolehkan sama sekali, astaghfirullah… miris sekali negeri ini, karena masjid dalam proses pembangunan di Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin,” ungkap warga tersebut kepada media ini.
Saat ditanya siapa pihak yang tidak memperbolehkan penggunaan hall desa tersebut, warga itu menyebut nama seseorang.
“Sepihak orang bg, namanya Kabri,” ujarnya singkat.
Kondisi ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya kebijakan dan langkah bijak dari Pemerintah Desa Muara Pangi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan perpecahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut sejumlah warga, hall desa sejatinya merupakan fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan sementara demi kepentingan masyarakat, terlebih untuk kegiatan ibadah selama masjid utama desa sedang dalam tahap pembangunan.
“Harapan kami pemerintah desa bisa menjembatani persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kesulitan beribadah hanya karena tidak ada solusi sementara,” ujar salah seorang warga lainnya.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan penuh kebijaksanaan, sehingga pelaksanaan ibadah Salat Jumat tetap dapat berjalan dengan nyaman, aman, dan khusyuk selama pembangunan masjid berlangsung. (Ady Lubis)







