Merangin -Kejaksaan Negri Merangin untuk pertama kali Tahun 2026 ini Melakukan ekspose penghentian penuntutan perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice(RJ) yang di ajukan Oleh Jaksa Penuntut umum Kejari Merangin.
Kegiatan Restoratif ini langsung di pimpin oleh Plh Kejari Merangin di dampingi oleh pejabat utama Kejari,serta hadir juga pihak terkait.
Perkara tindak pidana narkoba dengan terdakwa anak atas nama inisial RE yang di sangkakan melanggar pasal 127 ayat 1 udang-udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kitab undang-udang nakotika Junto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Junto undang-udang Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.
Selain itu, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif wajib memenuhi ketentuan undang-udang Nomor 20 Tahun2025 tentang kitab hukum acara pidana terkait mekanisme keadilan Restoratif, selain itu sinergi antara aparat penegak hukum lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan Pidana dan Restoratif Justice, termasuk kerja pidana sosial berjalan secara teratur dan efektif dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan seta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Pelaksana keadilan Restoratif Justice ini berjalan dengan baik dan telah di setujui:Prof Dr AsepNana Mulyana SH.Mhum Jaksa Agung tindak pidana umum.
Zullikar tanjung SH MH Direktur B pada Jampidum.
Sugeng Hariadi SH MH Kejari Jambi.
Maya Sari SH MH
Asisten tidak pidana umum.
Harianto Setiadi S.kom.SH MH Plh Kejari Merangin.
Di samping itu Restoratif Justice di lakukan dengan pendampingan kepala seksi tindak pidana umum dan jaksa penuntut umum melalui sarana daring (zoom),serta keberhasilan penyesuaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga keadaan yang kondusif serta menciptakan harmonisasi melalui persetujuan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan udang-undang terbaru termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan untuk memperoleh penetapan berkas perkara anak ini merupakan korban dari komplotan narkoba yang sudah masuk (DPO) pelaksana tim Asismen terpadu Restoratif Justice ini pertamakali untuk pelaku anak di provinsi Jambi di usulkan dan disetujui oleh Jaksa Agung.(Irwan)





