MERANGIN – Keluarga terdakwa Nurlaini memprotes proses penangkapan yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum. Nurlaini dilaporkan oleh Rustam atas dugaan manipulasi data pinjaman kepada rentenir sebesar Rp45 juta.
Namun pihak keluarga tidak terima dengan proses penangkapan yang disebut dilakukan bukan oleh aparat kepolisian, melainkan dijemput langsung oleh pelapor.
Kepada media ini, Tarmizi selaku keluarga Nurlaini menyampaikan keberatannya.
“Adik ipar saya Nurlaini dijemput langsung di rumah oleh Rustam selaku pelapor, menggunakan mobil, lalu dibawa ke Polsek tanpa menunjukkan surat perintah apa pun. Saat penjemputan juga tidak ada aparat kepolisian yang datang ke rumah. Kami keluarga tidak terima dengan cara seperti itu,” ujar Tarmizi.
Nurlaini, warga Jalan Talang Kawo RT 17 RW 07, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, diduga melakukan manipulasi data pinjaman dana kepada CV dua Bersaudara Group.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi antara 22 Juli 2025 hingga 30 Oktober 2025 di Kantor CV Dua Bersaudara Group yang beralamat di Jalan Lorong Kerdjaan, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko.
Jaksa mendakwa Nurlaini dengan dugaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, serta rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau membuat pengakuan utang.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor Rustam Effendi bin Samidi disebut mengalami kerugian material sekitar Rp45 juta, dengan rincian pinjaman pokok Rp30 juta serta bunga 50 persen sebesar Rp15 juta.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurlaini telah ditahan oleh penyidik sejak 7 November 2025 hingga 26 November 2025 di Rutan Polres Merangin. Penahanan kemudian diperpanjang sejak 27 November 2025 hingga 5 Januari 2026.
Saat ini, perkara tersebut telah tiga kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko.
Menurut keluarga, Nurlaini telah mendekam di tahanan selama kurang lebih lima bulan sejak proses di Polres hingga dipindahkan ke lapas.
“Kami merasa adik kami dizalimi. Penangkapan saja tidak ada surat perintah, bahkan bukan polisi yang menjemput langsung ke rumah. Informasi yang kami terima awalnya hanya dititipkan di Polsek, tapi kenyataannya langsung ditahan. Ada apa dengan hukum seperti ini? Kami meminta keadilan kepada majelis hakim dan jaksa agar membebaskan adik kami, karena kami menilai banyak dakwaan yang tidak benar,” tegas Tarmizi.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait prosedur penangkapan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pelapor terkait tudingan penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut. (Ady Lubis)







