MERANGIN – Warga yang tinggal di kawasan Jalur Dua depan Kodim, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, mengaku terpaksa menjalani kehidupan tanpa listrik selama berbulan-bulan setelah KWH meter mereka dicabut saat penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin.
Akibat tidak adanya aliran listrik, rumah-rumah warga kini gelap gulita setiap malam. Kondisi tersebut disebut memicu aksi pencurian, karena rumah menjadi rawan dan tidak memiliki penerangan maupun pengawasan CCTV.
Salah satu pemilik rumah, Iwan, mengaku sangat dirugikan atas tindakan tersebut. Ia menyebut bangunan yang berdiri merupakan miliknya pribadi di atas tanah bersertifikat resmi.
“Ini bangunan saya pribadi, tanah saya beli sendiri, saya bangun sendiri. Usaha sudah saya hentikan. Jadi alasan apa lagi menahan KWH saya? Sekarang kami hidup dalam kegelapan,” ujar Iwan.
Menurutnya, sejak dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu Pemda Merangin, listrik di rumahnya ikut diputus dan hingga kini belum dikembalikan. Padahal, kata dia, KWH tersebut terdaftar resmi atas nama keluarganya melalui PLN.
“Listrik itu hak warga negara. KWH saya resmi terdaftar di PLN. Kenapa yang menyita justru Pol PP? Seharusnya kalau ada pelanggaran, usaha yang disegel, bukan listrik rumah yang dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa sejak rumahnya gelap tanpa penerangan, sejumlah barang di dalam rumah hilang diduga dijarah maling. Barang-barang yang hilang antara lain: Dua pasang sepatu merek Nike, Kabel Sanyo dan kabel listrik, Seluruh bola lampu, Tiga unit CCTV, Peralatan dapur seperti piring, gelas dan teko, Kompor gas, Tiga tabung gas, Kasur di lantai dua, Serta sejumlah barang lainnya.
“Kondisi gelap ini membuat rumah kami tidak aman. Sekarang barang-barang sudah banyak yang hilang. Siapa yang mau bertanggung jawab?” katanya.
Ia juga mempertanyakan prosedur pembongkaran yang dilakukan. Menurutnya, penertiban seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang jelas, termasuk adanya putusan pengadilan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Dari awal eksekusi sudah tidak sesuai prosedur. Pembongkaran harus ada putusan pengadilan. Kalau yang salah usahanya, ya usahanya yang disegel, bukan bangunannya dibongkar dan listrik warga dicabut,” ungkap Iwan.
Iwan bahkan menyebut telah mencoba meminta kejelasan kepada pihak Satpol PP Merangin yang dipimpin oleh Sayuti, namun belum mendapatkan jawaban pasti. Ia juga telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Merangin, H.M. Syukur, SH.MH, namun hingga kini belum ada keputusan terkait pengembalian KWH tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan Iwan, pihak PLN Rayon Bangko menyampaikan bahwa KWH belum dapat dikembalikan karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Daerah.
“Kalau seperti ini, berarti PLN juga bisa kena. KWH kami ditahan dengan alasan belum ada persetujuan dari Pemda. Padahal ini pelanggan resmi,” ujarnya.
Warga kini berharap Pemerintah Kabupaten Merangin segera memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak dasar mereka atas aliran listrik. Mereka juga meminta adanya kejelasan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kondisi rumah yang gelap dan rawan pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Merangin terkait kewenangan pencabutan KWH meter pelanggan resmi tersebut. (Ady Lubis)







