MERANGIN – Program ketahanan pangan Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga gagal total dan menyisakan tanda tanya besar. Program yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu kini menuai sorotan tajam warga setelah tanaman jagung dilaporkan gagal panen sejak tahap awal tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Muara Pangi tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sebagaimana ketentuan, 20 persen dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang direalisasikan dalam dua kegiatan utama:
Rp120 juta untuk pengadaan bibit ikan,
Rp120 juta untuk penanaman jagung.
Namun, besarnya anggaran itu tampaknya tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Tanaman jagung yang diklaim sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional Presiden RI Prabowo Subianto, justru tumbuh kerdil, tidak terawat, dan akhirnya gagal panen.
Yang lebih ironis, lokasi penanaman jagung diketahui berada di lahan kebun sawit milik Kepala Desa Muara Pangi, Arpis. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan yang sulit diabaikan. Terlebih, berdasarkan keterangan dari pihak desa sendiri, perawatan tanaman nyaris tidak dilakukan secara maksimal, seolah anggaran sudah bekerja, meski tanaman dibiarkan berjuang sendiri.
“Anggarannya ratusan juta, tapi hasilnya nol besar. Jagungnya mati, uangnya ke mana?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Bagi masyarakat, kegagalan ini bukan sekadar soal gagal tanam, melainkan cermin ketidakseriusan dalam mengelola dana publik. Program strategis nasional yang seharusnya menopang ketahanan pangan justru terkesan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi.
Warga menilai lembaga pengawasan internal pemerintah itu tak boleh lagi bersikap lunak, apalagi pura-pura buta. Jika fungsi pengawasan hanya berhenti di meja dan laporan kertas, maka kegagalan seperti ini akan terus berulang.
Masyarakat mendesak Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan Dana Desa pada program ketahanan pangan Desa Muara Pangi.
Warga menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Republik Indonesia sendiri telah berulang kali menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk yang kerap bersembunyi di balik istilah “korupsi kecil” di tingkat desa. Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat pengawas dan penegak hukum agar tidak bersikap tebang pilih.
“Kalau Inspektorat masih melempem, jangan salahkan rakyat kalau curiga. Negara jangan kalah oleh jagung yang mati,” tegas warga lainnya.
Kini publik menunggu: apakah Inspektorat Kabupaten Merangin akan benar-benar menjalankan fungsinya, atau kembali membiarkan kegagalan program desa berlalu tanpa jejak pemeriksaan. Bagi masyarakat Desa Muara Pangi, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bukan sekadar slogan—melainkan hak yang harus ditegakkan.(Ady Lubis)







