Merangin– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan semakin marak dan kian meresahkan warga, khususnya di wilayah Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada tidak jauh dari pusat Kota Bangko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terpantau adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator. Kegiatan tersebut berada di kawasan Talang Kawo dan disebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga serta lingkungan pendidikan, tepatnya dekat SMK Negeri 1 Merangin.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa aktivitas PETI tersebut diduga milik seorang warga bernama Golkar, yang dikenal sebagai mantan anggota DPRD. Warga juga menyebutkan bahwa alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga milik seseorang bernama Achy.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Menggunakan alat berat, dan lokasinya sangat dekat dengan rumah warga dan sekolah,” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Keberadaan penambangan emas ilegal dengan alat berat ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar, terutama para pelajar yang setiap hari beraktivitas di kawasan tersebut.
Warga menilai, penggunaan excavator dalam PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti rusaknya struktur tanah, pencemaran air sungai akibat limbah tambang, serta berisiko menimbulkan longsor dan banjir.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik Polsek Bangko maupun Polres Merangin, dapat bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut.
“Sekarang masyarakat menunggu, apakah aparat berani menindak aktivitas PETI yang dekat kota ini, atau justru terkesan melempem karena diduga melibatkan orang-orang yang punya pengaruh,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum dapat dikonfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku. (Irwanto)






