SIJUNJUNG — Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum dokter internship di RSUD Ahmad Syaifii Ma’arif Sijunjung dikabarkan belum membuahkan hasil. Pertemuan yang dilakukan kedua belah pihak disebut tidak menemukan titik terang sehingga pelapor, Amar Qadafi alias Hamka, meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hamka menegaskan dirinya menghormati langkah mediasi yang telah difasilitasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan ataupun penyelesaian yang diharapkan, ia meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik terang. Karena itu saya meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Sijunjung, agar perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hamka.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika nantinya memang terbukti bersalah, saya berharap pelaku diberikan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Hamka.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Hamka ke Polres Sijunjung usai insiden yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Kecamatan Sijunjung. Peristiwa itu bermula dari cekcok antara korban dan terlapor yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Laporan terkait dugaan penganiayaan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan STTLP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sijunjung, khususnya Kasat Reskrim, terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun nomor yang dihubungi belum aktif sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Ady Lubis)






