MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Pamenang Selatan, tepatnya di Desa Tanjung Benuang, Kabupaten Merangin. Kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan tanpa hambatan, meskipun berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas tersebut diduga kuat digunakan untuk mencari kandungan emas, tanpa memperhatikan dampak kerusakan alam di sekitarnya.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat berat tersebut diduga milik seseorang bernama Sigit, yang disebut-sebut berasal dari wilayah Lantak Seribu A3. Excavator tersebut diketahui beroperasi di jalur penghubung antara Desa Tanjung Benuang menuju Desa Lantak Seribu.
“Alat itu milik Sono Bang, dan Dompeng punya Sigit, Sudah lama dia main di PETI. Bukan pemain baru lagi,” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyebutkan bahwa Sigit bukan sosok asing dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Ia diduga telah lama berkecimpung dalam praktik tambang ilegal dan hingga kini disebut-sebut belum pernah tersentuh proses hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penegakan hukum. Warga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi “pelindung” di balik aktivitas tersebut, sehingga kegiatan PETI bisa terus berjalan tanpa penindakan berarti.
“Kalau memang ini ilegal, kenapa dibiarkan? Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru melempem,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, sebelumnya ketika dilakukan upaya konfirmasi, pihak yang bersangkutan disebut kerap membantah terlibat dalam aktivitas PETI. Namun fakta di lapangan menunjukkan alat berat masih beroperasi aktif di lokasi tersebut.
Aktivitas PETI sendiri diketahui memiliki dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Merangin maupun Polda Jambi, dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang terus berulang dan merusak lingkungan di Kabupaten Merangin. (Ady Lubis)







