Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, kian merajalela. Dua warga setempat, Saidina dan Urianto, diduga terang-terangan mengoperasikan rakit dompeng di aliran sungai tanpa mengindahkan aturan hukum maupun dampak lingkungan.
Aksi ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan seolah kebal dari razia aparat. Warga setempat mengaku resah, sebab selain merusak ekosistem sungai, aktivitas itu juga mengancam sumber air bersih dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat.
“Kami sudah muak melihat lanting-lanting itu beroperasi tiap hari. Sungai jadi keruh, ikan mati, dan anak-anak kami tak bisa lagi mandi di sungai. Kalau polisi tidak berani bertindak, mau jadi apa kampung ini?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Kekhawatiran serupa disampaikan warga lainnya yang menilai pembiaran terhadap PETI hanya akan menambah kerusakan.
“Kalau dibiarkan, tanah kami bisa longsor, kebun bisa rusak. Kami mendesak polisi turun langsung dan tangkap pelakunya. Jangan hanya razia formalitas, tapi benar-benar ditindak,” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Selango.
Masyarakat mendesak pemerintah desa hingga aparat kepolisian bertindak tegas menutup aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir, jika penegakan hukum terus lemah, konflik horizontal antarwarga bisa pecah.
“Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi soal keadilan. Kami yang hidup di sini menderita akibat ulah segelintir orang. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku PETI,” kata seorang pemuda desa.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pemilik rakit dompeng sekaligus memberikan efek jera, agar ke depan tidak ada lagi tambang emas ilegal yang merusak alam dan mengancam keselamatan generasi mereka.(Irwan)






