• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Saksi Ade Charge. Terdakwa di Sayangkan Korban. Mengapa Mau Memberikan Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan Asisten III Kabupaten Lampung Utara yang kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri,Kotabumi.Saptu (23/5/2026).

Kamis tgl. 21 mei 2026 yang lalu, pada sidang lanjutan telah menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yaitu Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., 

Dr. Suwardi dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan menyatakan bahwa, pada saat proses perdamaian ia masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa, pada saat proses perdamaian dan memberikan uang perdamaian kepada korban.

Pada saat itu, sebelum bertemu dengan korban, dia telah menghitung uang tersebut dihadapan terdakwa, namun tidak ada saksi satupun diantara mereka berdua, yang menyaksikan bahwa uang tersebut telah dihitung dan jumlahnya cukup 60 juta.. 

Menanggapi berita yang tengah viral tentang kesaksian Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., tersebut, korban sangat menyayangkan..

Mengapa seorang Pengacara berani menjadi saksi di muka persidangan dan memberikan keterangan bohong di bawah sumpah hanya demi untuk membela kepentingan kliennya. 

Diketahui bahwa korban penganiayaan berat tersebut bernama Sri Fidinia Tini (46)

Dalam wawancara eksklusif bersama pewarta, dia mengatakan bahwa..

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar Doktor 

Rela taruhkan nama besarnya hanya sekedar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat. 

Lebih lanjut Yie ( _Nama panggilan korban)_menerangkan bahwa. 

“Jika memang pak Suardi benar telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat kami mendatangi rumahnya pada malam tgl. 16 April 2026 yang lalu, guna mengKonfrontir adanya kekurangan uang tersebut, yang seharusnya 60 juta rupiah namun yang saya terima hanya Rp48.200.000,00. rupih, sehingga uang itu kurang Rp.11.800.000,00.

Pak Suwardi tidak Komplain atau Protes

Bahkan pada saat itu dia mengatakan bahwa ‘saya juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruhnya di atas meja, lalu saya bilang kenapa bawa uang pake plastik transparan kayak gini minak, bahaya nanti dikira orang saya disodok sama kamu. 

Lalu Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik itu 

Yang selanjutnya uang di dalam plastik tersebut ditaruh oleh efrizal di atas kursi dan ditutup pakai bantal. 

Setelah kalian datang uang itu ditaruh Afrizal di bawah meja 

Maka saya tidak tahu berapa jumlahnya uang itu yang sebenarnya’

Namun di dalam keterangannya di muka persidangan, dia membalikkan cerita, bahwasan nya dia telah menghitung uang tersebut bersama-sama dengan efrizal. 

Jika memang uang tersebut benar telah dihitung oleh mereka berdua, mengapa pada saat mediasi di kejaksaan baik Afrizal maupun Dr, Suwardi yang hadir ketika itu di hadapan Jaksa, kasi Intel dan peserta mediasi lainnya, mereka tidak ada yang komplain dan tidak ada yang mau membahas kekurangan uang tersebut mereka hanya diam saja. 

Selanjutnya, pada saat persidangan pemeriksaan saya selaku saksi tanggal 7 Mei 2026 yang lalu, mengapa terdakwa tidak menyangkal atau komplain terhadap keterangan saya, padahal sudah diberikan oleh hakim kesempatan jika ada keterangan saya yang tidak tepat, maka dipersilahkan untuk dibantah. 

Namun terdakwa ketika itu tidak membantah atau tidak komplain terhadap jumlah uang yang saya sebutkan, bahwa saya hanya menerima uang 48 200.000. rupiah bukan 60 juta sebagaimana jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi. 

Dengan alasan yang saya sebutkan ini, sudah merupakan sebuah bukti bahwa Dr. Suwardi telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah di tengah persidangan”.

Pewarta menanyakan kepada korban, Apa langkah hukum yang akan dilakukan korban terhadap masalah tersebut. 

“Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum saya untuk melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan, bahwa saya akan melaporkan Dr Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu di tengah persidangan. di bawah sumpah..”Pungkasnya.(Red)

Views: 1,399
Previous Post

Bupati Ela Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Next Post

Lapas Bangko Resmi Lepas Peserta Pemagangan Kemenaker, Kalapas Heri: Ini Langkah Menuju Masa Depan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lapas Bangko Resmi Lepas Peserta Pemagangan Kemenaker, Kalapas Heri: Ini Langkah Menuju Masa Depan

Lapas Bangko Resmi Lepas Peserta Pemagangan Kemenaker, Kalapas Heri: Ini Langkah Menuju Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026

Recent News

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In