• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Seorang Pengedar Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin 

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025
in Hukum & Kriminal, Marangin, NEWS
0
Seorang Pengedar Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Jambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukumnya.

 

Tersangka berinisial PR (26) yang merupakan warga Jl.Kenanga 1 Kel.Ratu Samban Prov. Bengkulu, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Jumat (01/08/2025) sekira pukul 20.00 Wib, di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab. Merangin pada saat hendak melakukan transaksi.

 

Dari tangan tersangka PR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi, 1 (satu) buah Hp android merek POCO, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) buah tas selempang, uang tunai pecahan @50.000,- sebesar Rp.350.000.- dan 2 (dua) lembar tissu.

 

Dari hasil intograsi sementara didapat petunjuk bahwa tersangka PR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas, sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi seharga Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dan untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka pada saat melakukan transaksi hanya melalui via telpon tanpa bertemu langsung”, jelas AKP Rezi.

 

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka PR, rencananya Pil Ekstasi tersebut akan dijual kembali.

 

“Benar, Tersangka PR ini rencananya akan menjual kembali Pil Ekstasi yang sebelumnya ia beli dari rekannya. Dari hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut tersangka biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.- perbutirnya, dan saat ini Tim Opsnal masih mendalami keterangan tersangka” ujar Ruly.

 

Dalam kesempatan ini Ruly juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.

 

”Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba”, sebut Ruly.

 

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(Irwan)

Views: 2,920
Previous Post

Disdag Lawan Aksi Demo Dengan Surat Edaran, Pedagang Minta Pemkab Evaluasi Kinerja Disdag

Next Post

Jajaran KWIP Merangin Audiensi dengan Kasat Resnarkoba, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jajaran KWIP Merangin Audiensi dengan Kasat Resnarkoba, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba

Jajaran KWIP Merangin Audiensi dengan Kasat Resnarkoba, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In