MERANGIN — Terkait penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, mantan kepala sekolah, Sugimin, akhirnya angkat bicara.
Saat diwawancarai media pada Rabu, 8 April 2026, Sugimin menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Saya sudah empat kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan sebelum empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah lebih dulu memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Sugimin kemudian menjelaskan kronologi pengelolaan dana BOS tahap kedua tahun 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Ia menyebutkan bahwa dana BOS tahap kedua tahun 2022 sebesar Rp561.687.000 dicairkan pada Jumat, 10 Juni 2022. Saat itu, belum ada informasi terkait jadwal pelantikan kepala sekolah yang baru.
“Pelantikan kepala sekolah baru dilakukan pada 12 Juni 2022, tepatnya Minggu malam. Sedangkan serah terima jabatan baru dilaksanakan pada Senin, 20 Juni 2022, disaksikan oleh korwil dan pengawas sekolah,” jelasnya.
Menurut Sugimin, dana yang dicairkan tersebut digunakan untuk membayar seluruh kegiatan operasional sekolah yang telah berlangsung sejak April hingga Juni 2022.
“Karena kegiatan sudah berjalan sejak April, maka setelah dana dicairkan langsung digunakan untuk membayar kegiatan yang sudah dilaksanakan, termasuk kewajiban atau utang sekolah,” katanya.
Dari total dana tersebut, masih terdapat sisa sebesar Rp213.900.000 yang disimpan oleh bendahara saat itu, Wiwin Ariyadi. Setelah pergantian kepala sekolah, bendahara tersebut tetap menjabat hingga 31 Desember 2022, sebagai bendahara Kepsek Nukman.
Sugimin juga membantah adanya penarikan dana selain pada tanggal 10 Juni 2022.
“Penarikan dana hanya satu kali, yaitu pada 10 Juni 2022. Tidak ada penarikan lain. Dana BOS menggunakan rekening giro, sehingga tidak ada ATM atau buku tabungan. Setiap transaksi harus melalui teller bank,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya transaksi pada 19 Juni 2022.
“Tanggal 19 Juni itu hari Minggu, Bank tidak beroperasi. Jadi dipastikan tidak ada transaksi pada tanggal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Sugimin menjelaskan bahwa setelah pelantikan, dirinya masih berada di luar daerah untuk proses administrasi, sehingga tidak mungkin melakukan transaksi lanjutan.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin bermula dari tahun ajaran 2022/2023. Permasalahan awal terkait iuran komite sekolah yang dilakukan tanpa mekanisme rapat, kemudian berkembang hingga ke pengelolaan dana BOS periode Juni 2022 sampai Desember 2023.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nukman selaku mantan kepala sekolah, WA (bendahara BOS 2022), SP (bendahara BOS 2023), serta NP yang merupakan operator dana BOS.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706.872.401.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan keuangan serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta. (Ady Lubis)






