MERANGIN – Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, pihak korban mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan perlindungan sekaligus meminta perhatian pemerintah pusat terhadap potensi konflik yang dikhawatirkan dapat kembali terjadi di kemudian hari.
Mewakili keluarga korban, H. Mashuri mengatakan bahwa surat tersebut dikirim kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara agar pemerintah pusat dapat ikut terlibat dalam penyelesaian konflik yang mereka alami.
“Kami mengajukan permohonan kepada para menteri agar dapat hadir dan memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus yang dialami keluarga kami. Untuk perkara pengrusakan dan penganiayaan, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pengadilan Negeri yang dalam waktu dekat akan memasuki agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Menurut H. Mashuri, surat permohonan telah disampaikan kepada Komnas HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Menteri Pertanian, Staf Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Kapolri, serta Jaksa Agung RI.
Ia mengaku pihak korban memiliki kekhawatiran akan munculnya konflik serupa di masa mendatang apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara menyeluruh.
“Kami melihat potensi konflik seperti ini bisa saja kembali terjadi di wilayah Kecamatan Jangkat maupun Lembah Masurai. Saat ini sudah banyak petani kopi dari luar Kabupaten Merangin, seperti dari Bengkulu, Palembang, dan Lampung, yang membuka usaha perkebunan di wilayah tersebut,” katanya.
H. Mashuri juga menyoroti keterangan sejumlah tokoh adat yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada aturan adat yang membenarkan tindakan penganiayaan maupun pengusiran terhadap seseorang.
“Kalau boleh jujur, kami justru senang dengan kehadiran petani dari luar Merangin. Kami bisa belajar cara berkebun kopi yang lebih baik, lahan-lahan yang selama ini belum tergarap menjadi produktif, dan tidak bisa dipungkiri ribuan ton kopi kering yang keluar dari Kabupaten Merangin juga merupakan hasil kontribusi para petani tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ir. Sa’id Ikbal selaku Staf Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan.
“Beliau menyarankan agar kami menyampaikan surat kepada beberapa kementerian sehingga pemerintah pusat dapat membantu mencari solusi terhadap konflik yang terjadi di Kabupaten Merangin,” jelas Muhammad Zen.
Menurutnya, apabila konflik tersebut tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, maka dikhawatirkan akan terus memicu gesekan antara petani pendatang dengan masyarakat setempat.
“Potensi konflik sosial, konflik adat, hingga konflik agraria sangat mungkin terjadi apabila tidak segera dilakukan penyelesaian secara komprehensif. Karena itu kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Terkait proses persidangan yang saat ini memasuki tahap akhir, Muhammad Zen berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyampaikan tuntutan yang mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap tuntutan yang dibacakan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Ady Lubis)






