MERANGIN – Kebijakan PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 13, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan tajam dari sejumlah pelaku usaha dan pemasok Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Perusahaan tersebut diduga melakukan penurunan harga TBS secara sepihak sebesar Rp450 per kilogram, terhitung mulai Kamis, 21 Mei 2026.
Keputusan itu memicu kekecewaan dan kritik dari berbagai kalangan, terutama para petani dan supplier TBS yang selama ini menyuplai hasil panen ke pabrik tersebut. Pasalnya, penurunan harga yang dilakukan PT AIP dinilai jauh lebih besar dibanding perusahaan lain di wilayah sekitar yang rata-rata hanya menurunkan harga berkisar Rp100 hingga Rp200 per kilogram.
Informasi yang beredar dari internal perusahaan menyebutkan bahwa penurunan harga tersebut dilakukan karena market CPO (Crude Palm Oil) disebut mengalami penurunan tajam dan kondisi ekspor yang belum stabil, sehingga manajemen memutuskan harga TBS turun Rp450 hingga pemberitahuan berikutnya.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan polemik di lapangan. Sejumlah pelaku usaha sawit menilai langkah itu terkesan tidak berimbang dan dinilai memberatkan petani maupun supplier yang sudah terlanjur antre berhari-hari untuk masuk ke pabrik.
“Iya, kami sangat kecewa. Pabrik lain turun cuma Rp100 sampai Rp200, kenapa PT AIP sampai Rp450. Ini sangat drastis. Banyak mobil antre sampai tiga hari, bahkan ada yang sudah menunggu hampir empat hari. Saat mau masuk timbang, tahu-tahu harga langsung turun. Ini sangat memberatkan petani,” ungkap salah satu pelaku usaha TBS yang biasa menyetor ke PT AIP.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengusaha TBS di Kabupaten Merangin. Mereka membandingkan kebijakan PT AIP dengan perusahaan lain yang dinilai masih lebih rasional dalam melakukan penyesuaian harga.
Sebagai perbandingan, salah satu pabrik lain di wilayah tersebut tercatat hanya menurunkan harga TBS sekitar Rp200. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari para pelaku usaha terkait dasar pertimbangan PT AIP menetapkan penurunan hingga Rp450.
Tidak sedikit yang menilai kebijakan mendadak tersebut mencerminkan lemahnya sensitivitas terhadap kondisi petani dan supplier, terutama mereka yang telah mengeluarkan biaya operasional besar, mulai dari angkut, antrean kendaraan, hingga waktu tunggu yang cukup panjang di area pabrik.
Situasi ini juga memunculkan kritik terhadap lembaga yang selama ini disebut-sebut memperjuangkan kepentingan petani sawit, termasuk harapan agar ada perhatian terhadap stabilitas harga dan perlindungan terhadap petani maupun supplier TBS di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Agrindo Indah Persada (AIP), termasuk kepada pihak humas/manajemen serta Junaidi selaku pihak yang disebut terkait dalam perusahaan. Namun, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan agar polemik penurunan harga TBS ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah petani sawit Kabupaten Merangin. (Ady Lubis)






