MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menggelar razia di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, pada Rabu (29/04/2026).
Berbekal informasi dari lapangan, tim Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di titik yang dimaksud, petugas menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang tengah beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator.
Tanpa memberi celah, aparat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI tersebut. Mereka terdiri dari operator alat berat, helper, hingga pekerja lapangan yang tengah beraktivitas saat razia berlangsung.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan J (39). Dari hasil pendataan, enam orang di antaranya diketahui berasal dari Sumatera Utara, sementara satu orang lainnya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu kunci excavator merek SANY, satu kunci excavator merek LIU GONG, satu selang berwarna merah sepanjang kurang lebih satu meter, satu buah karpet, dua buah keset berwarna coklat, serta lima unit handphone dari berbagai merek, yakni Realme Note 60 warna hitam, Realme warna putih, Redmi warna hitam, Poco C71 warna hitam, dan Oppo A3X warna hitam.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa praktik PETI di wilayah Merangin masih marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jambi diharapkan mampu memberikan efek jera serta menekan aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ady Lubis)






