MERANGIN – Sejumlah warga Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, mengeluhkan adanya alat berat jenis excavator merek Hyundai yang melintasi Jalan Poros Kabupaten tanpa menggunakan kendaraan pengangkut (trado). Alat berat tersebut disebut berjalan langsung di atas badan jalan aspal dari arah Bangko menuju Desa Mudo dengan jarak lebih dari dua kilometer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga menilai aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada permukaan aspal akibat lintasan rantai (track) excavator.
Salah seorang warga Desa Mudo berinisial ZA kepada media ini menyampaikan bahwa alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan stacking atau pekerjaan di area kebun sawit di wilayah desa mereka.
“Memang ada alat berat excavator Hyundai masuk ke desa kami. Namun kami sangat menyayangkan karena alat itu berjalan sendiri di atas jalan aspal poros kabupaten tanpa menggunakan trado. Akibatnya, jalan terlihat rusak karena bekas rantai besinya,” ujar ZA.
Menurutnya, Jalan Poros Kabupaten tersebut merupakan akses utama dan satu-satunya yang menghubungkan Kota Bangko dengan Desa Mudo. Warga khawatir kerusakan akan semakin parah apabila praktik serupa kembali terjadi.
“Kami susah payah mengusulkan pembangunan dan pengaspalan jalan ini. Setelah jadi, seharusnya dirawat bersama, bukan malah dirusak. Kami minta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan memanggil pemilik alat berat tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, operator alat berat yang mengaku bernama John saat dikonfirmasi warga menyebutkan bahwa excavator yang dibawanya tidak terlalu berat.
“Beratnya sekitar 1,5 ton saja,” ujarnya singkat.
Meski demikian, warga menilai bahwa berapa pun bobotnya, alat berat berantai tetap berpotensi merusak konstruksi jalan aspal apabila tidak diangkut menggunakan kendaraan khusus.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak boleh menimbulkan kerusakan pada jalan.
Selain itu, dalam praktiknya, alat berat seperti excavator umumnya dikategorikan sebagai kendaraan khusus yang pengangkutannya di jalan umum harus menggunakan mobil trailer atau trado. Hal ini untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
Apabila penggunaan jalan oleh alat berat menyebabkan kerusakan, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperbaiki kerusakan dan potensi sanksi administratif maupun pidana.
Warga Desa Mudo berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin segera melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami minta ada sanksi jika memang menyalahi aturan. Jalan ini milik bersama dan menjadi urat nadi masyarakat Desa Mudo,” tutup ZA. (Ady Lubis)






