MERANGIN – Proses hukum kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kabupaten Merangin, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bangko. Dalam perkara tersebut, terdapat enam terdakwa yang menjalani persidangan terkait dugaan pengrusakan dan satu terdakwa dalam perkara penganiayaan. Seluruh terdakwa saat ini diketahui berstatus tahanan kota.
Korban dalam perkara tersebut, H. Mashuri, saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada upaya perdamaian secara menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, pasca persidangan terakhir yang digelar pada 19 Mei 2026, baru pihak terdakwa dalam perkara penganiayaan yang datang untuk menanyakan kemungkinan penyelesaian secara damai. Sementara itu, dari pihak terdakwa kasus pengrusakan belum ada satu pun yang menemui dirinya maupun keluarga.
“Kalau untuk perdamaian, kami pada prinsipnya terbuka. Namun, perdamaian harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh pihak yang terkait penganiayaan maupun pengrusakan. Kami tidak ingin perdamaian dilakukan secara terpisah-pisah,” ujar Mashuri.
Ia menegaskan, apabila memang ada niat baik untuk berdamai, hal tersebut harus lahir dari kesadaran dan ketulusan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Mashuri juga menilai keluarga para terdakwa memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Namun, menurutnya, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang justru menghambat upaya perdamaian tersebut.
“Kami melihat sebenarnya ada niat baik dari keluarga para terdakwa untuk berdamai. Namun, dugaan kami ada beberapa tokoh masyarakat yang menghalangi proses itu. Kami sendiri tidak mengetahui apa tujuan mereka,” katanya.
Terkait jalannya persidangan, Mashuri menyebut agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ia mengaku senang melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hadir mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.
“Kami senang banyak masyarakat yang hadir menyaksikan persidangan. Selain menambah wawasan hukum bagi masyarakat, mereka juga bisa melihat langsung proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggi, yang akrab disapa Pak Belkis, menyampaikan bahwa kondisi keamanan di lingkungan desa saat ini relatif kondusif.
“Alhamdulillah, untuk saat ini situasi di dusun aman dan tidak ada gejolak. Kami juga sudah beberapa kali mengikuti persidangan. Dari arahan majelis hakim, apabila ada tindakan yang mengarah pada pengrusakan atau penganiayaan, masyarakat disarankan segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” katanya.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan keluarga korban, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Di sisi lain, Penasehat Hukum korban, Muhammad Zen, SH, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya para saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami berharap perkara ini dapat diputus secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Muhammad Zen.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung dan masyarakat menantikan putusan akhir yang akan menentukan nasib hukum para terdakwa dalam perkara tersebut. (Ady Lubis)







