MERANGIN – Keluarga korban pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 28 Oktober 2025 di Desa Renah Alai, Kabupaten Merangin, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka mempertanyakan komitmen penegakan hukum setelah mengetahui para tersangka belum ditahan meski kasus telah memasuki tahap pelimpahan.
Sukarmi, salah satu korban, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai keadilan belum berpihak kepada dirinya dan keluarga.
“Kami ini korban pengeroyokan. Rumah kami dirusak, usaha kami juga dihancurkan. Tapi sampai sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum. Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Menurut Sukarmi, kondisi tersebut membuat pihak korban merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Ia bahkan menilai para pelaku bertindak layaknya preman yang tidak tersentuh hukum.
“Kami orang kecil, memperjuangkan hak saja rasanya sulit. Mereka masih bebas, bahkan seperti menunjukkan tidak takut hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Abu Hasim, warga asli Desa Renah Alai yang juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia melaporkan kerusakan kebun kopi miliknya yang ditaksir mengalami kerugian hingga hampir Rp2 miliar dalam satu tahun.
“Kami juga ingin keadilan. Tanaman kopi kami dirusak, kerugian kami sangat besar. Tapi pelaku masih berkeliaran di desa. Bagaimana perasaan kami sebagai korban?” kata Hasim.
Ia mempertanyakan konsistensi negara dalam menegakkan hukum.
“Katanya negara kita negara hukum, tapi kenapa tidak ada yang ditahan? Apa penegak hukum kalah dengan preman di desa?” ujarnya dengan nada kecewa.
Hasim juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tokoh masyarakat yang dianggap berpotensi memengaruhi proses hukum.
“Apa mungkin ada yang mendampingi pelaku sampai membuat jaksa ‘bermain mata’? Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Muhammad Zen, S.H., membenarkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan (tahap II). Ia menyebut beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Namun saat kami tanyakan terkait penahanan, ternyata para tersangka tidak ditahan di rutan, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota,” jelasnya.
Menurut Zen, keputusan tersebut memang merupakan hak prerogatif JPU, namun dinilai kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Perbuatannya sangat serius, ada penganiayaan, pengrusakan rumah, hingga kebun kopi. Jika tujuannya memberikan rasa keadilan, menurut kami keputusan ini kurang tepat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan status tahanan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik tentu akan bertanya, apakah ada indikasi permainan atau tidak. Ini bisa menjadi preseden buruk, seolah pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota itu mudah dilakukan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kepala Seksi Intelijen, Tri Sutrisno, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Merangin.
“Ya, pada hari Rabu, 08 April 2026, penyidik dari Polres Merangin telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses penuntutan,” ujar Tri Sutrisno.
Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan pengrusakan lahan kebun kopi milik warga tersebut, terdapat tujuh orang tersangka yang telah dilimpahkan bersama barang bukti. Proses tersebut turut disaksikan oleh penyidik, JPU, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Tri Sutrisno menyampaikan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merangin untuk disidangkan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan, dan JPU saat ini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke persidangan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Terkait status penahanan, dijelaskan bahwa para tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), dengan adanya jaminan dari kepala desa, tokoh masyarakat, serta penasihat hukum. Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan ancaman pidana bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda sesuai ketentuan.
Dengan telah masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, masyarakat kini menaruh perhatian terhadap proses persidangan yang akan datang, sembari berharap penanganan kasus dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. (Ady Lubis )






